Selasa, 01/08/2023 15:20 WIB
Yangon, Jurnas.com - Junta militer yang kini memimpin Myanmar, mengampuni lima dari 19 pelanggaran yang dilakukan oleh mantan pemimpin Aung San Suu Kyi, yang membuat dia dihukum dan dipenjara selama 33 tahun.
"Pengampunan berarti pengurangan hukuman penjara enam tahun," kata juru bicara junta, Zaw Min Tun dikutip dari Reuters pada Selasa (1/8).
Peraih Nobel yang pekan lalu dipindahkan dari penjara ke tahanan rumah di ibu kota Naypyitaw, ditahan sejak militer merebut kekuasaan dalam kudeta pada awal 2021.
Selain San Suu Kyi, Dewan Administrasi Negara militer juga mengampuni mantan presiden Win Myint, yang juga ditangkap bersamaan dengan Suu Kyi setelah kudeta, atas beberapa dakwaan. Hukuman penjaranya dikurangi empat tahun.
Hakim Ingatkan Trump soal Ancaman Penjara karena Langgar Perintah Pembungkaman
Junta Myanmar Tegaskan Kembali Rencana Pemilu Usai Mantan PM Kamboja Minta Akses ke Suu Kyi
Eksodus ke Thailand Berlanjut setelah Jatuhnya Kota Perbatasan Utama Myanmar
Sebelumnya, Suu Kyi membantah seluruh tuduhan yang didakwakan kepadanya, mulai dari penghasutan, kecurangan pemilu, hingga korupsi. Dia telah mengajukan banding atas tudingan tersebut.
"Dia tidak akan bebas dari tahanan rumah," ungkap sumber anonim, mengomentari masalah pengampunan itu.
Saat ini, berbagai negara terutama Barat, menyerukan kepada militer akan membebaskan Suu Kyi tanpa syarat, serta ribuan tahanan lainnya yang ditangkapi karena melakukan demonstrasi pro-demokrasi pasca kudeta.
Keyword : Aung San Suu Kyi Myanmar Penjara