Selasa, 01/08/2023 12:25 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola pada hari ini, Selasa (1/8).
Zumi Zola akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Zumi Zola," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali belum membeberkan lebih detail soal materi apa yang hendak didalami KPK terhadap Zumi Zola. Hasil pemeriksaan akan disampaikan KPK ketika agenda permintaan keterangan rampung.
Dewas KPK Terima 14 Aduan Etik Sepanjang 2026
KPK Geledah 6 Lokasi Kasus Bupati Pemalang, Sita Moge hingga Emas
Pelni Undang KPK Beri Pembekalan Antikorupsi
Sebelumnya, KPK sempat memeriksa Zumi Zola sebagai saksi dalam kasus ini pada Selasa (27/9/2022) lalu. Saat itu KPK mendalami dugaan perintah untuk menyiapkan uang.
Untuk dimaksud diduga untuk diberikan ke sejumlah anggota DPRD Jambi terkait pengesahan anggaran APBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
"Sama sebetulnya tadi para anggota yang menjadi terdakwa ini itu penerimaannya berapa, jumlahnya berapa," kata Zumi Zola kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK.