Selasa, 01/08/2023 11:47 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik aliran uang hasil dugaan penerimaan gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.
KPK menduga uang haram Rafael Alun mengalir ke bisnis investasi. Hal itu didalami penyidik KPk lewat seorang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Senin (31/7).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan aliran uang dari Tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) dalam bisnis investasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/8).
Adapun saksi yang diperiksa penyidik KPK ialah Direktur Keuangan PT Cubes Consulting, Albertus Bambang Trinurcahyo.
KPK Sembelih 8 Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Pegawai Warga
KPK Fasilitasi 52 Tahanan untuk Shalat Idul Adha dan Kunjungan Keluarga
AMI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Dinkes Bekasi ke KPK
Diketahui, KPK memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.
Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejauh ini KPK telah menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp150 miliar.