Kasus TPPO Jual Ginjal Jadi Perhatian Pemberitaan di Negeri Kamboja

Senin, 31/07/2023 13:54 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polisi menyebutkan bahwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja juga menjadi pemberitaan di Kamboja.

“Ternyata memang pemberitaan ini masif di Kamboja, terkait dengan transnational organized crime ini ataupun perdagangan orang khusus dalam jual beli ginjal,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya dikutip Senin (31/7/2023).

“Ternyata di sana beritanya juga cukup kencang dan saat ini sudah menjadi perhatian,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Hengki menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi intens dengan pemerintah Kamboja dalam mengusut kasus tersebut, bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

“Kami Intens berkomunikasi, berkoordinasi dengan Hubinter dan juga langsung ke atase pertahanan Kamboja,” kata Hengki.

“Karena memang di sana kan belum ada atase kepolisian ya, ini sangat dibackup oleh atase pertahanan Kamboja, berkoordinasi intensif,” jelasnya.

Polda Metro Jaya menetapkan 15 orang menjadi tersangka dalam kasus TPPO jual beli ginjal, yang melibatkan 4 orang oknum imigrasi berinisial AH, NWS, RAP, dan J, serta satu oknum anggota polisi berinisial Aipda M.

TERKINI
5 Novel Karya Anak Bangsa yang Pas Dibaca di Akhir Pekan Daftar 10 Film Terpopuler di Netflix Bulan Ini Peringatan Referendum Timor Timur 30 Agustus, Ini Sejarah dan Maknanya Mengapa Hari Hiu Paus Sedunia Diperingati Setiap 30 Agustus?