Selasa, 21/02/2017 15:45 WIB
Jakarta - Tuntutan aksi demo 212 untuk memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah diakomodir empat fraksi di DPR melalui hak angket. Apakah hak angket itu akan berjalan?
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pengesahan usulan hak angket oleh empat fraksi dan 90 anggota dewan yang sudah menandatangani itu akan bergantung pada mekanisme dan peta politik dalam sidang paripurna DPR.
Wamendagri Sebut Dana Otsus Papua Harus Dikelola dengan Prinsip 5T
Prabowo: Kecurangan Ekspor Selama 34 Tahun Rugikan Negara Rp15.400 Triliun
Prabowo Umumkan Ekspor Batu Bara dan Kelapa Sawit Wajib Lewat BUMN
Keyword : Hak Angket Ahok Mendagri Paripurna DPR