Selasa, 21/02/2017 15:45 WIB
Jakarta - Tuntutan aksi demo 212 untuk memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah diakomodir empat fraksi di DPR melalui hak angket. Apakah hak angket itu akan berjalan?
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pengesahan usulan hak angket oleh empat fraksi dan 90 anggota dewan yang sudah menandatangani itu akan bergantung pada mekanisme dan peta politik dalam sidang paripurna DPR.
Baleg DPR Setujui RUU LLAJ Dibawa ke Paripurna
DPR Sahkan RUU Polri menjadi Undang-Undang
Wamendagri Sebut Dana Otsus Papua Harus Dikelola dengan Prinsip 5T
Keyword : Hak Angket Ahok Mendagri Paripurna DPR