Selasa, 21/02/2017 12:11 WIB
Jakarta - Permintaan pemberhentian sementara soal status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku terdakwa dugaan penistaan agama harus dibedakan antara masalah hukum dan politik.
Demikian disampaikan Ketua DPR Setya Novanto, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/2). Menurutnya, pemberhentian Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta merupakan masalah hukum yang harus dihormati.
Pelibatan Aparat dalam Pengawasan Pajak Jangan Sampai Timbulkan Rasa Takut
Puan: DPR Kawal Antisipasi El Nino hingga Evaluasi Program Magang Dokter
Puan: Hoaks Diskreditkan DPR Ancam Kepercayaan Publik dan Persatuan Bangsa