Sidang Mario Dandy Hadirkan Saksi yang Meringankan Terdakwa

Selasa, 25/07/2023 13:54 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Persidangan terdakwa Mario Dandy Satriyo perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora berlanjut hari ini Selasa (25/7/2023). Rencananya, persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa.

“Saksi a de charge,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dihubungi, Selasa (25/7/2023).

Lebih lanjut, Djuyamto menambahkan bahwa rencananya saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan hari yaitu dari ahli pidana, meski belum diketahui identitasnya saksinya.

“Keterangan ahli pidana,” katanya.

Kedua terdakwa menjalani persidangan perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora yang sempat mengalami koma dan divonis Diffuse axonal injury (DAI) stage 2.

Persidangan sebelumnya menghadirkan Dokter Tatang yang diketahui merupakan salah satu dokter yang menangani David selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Mayapada Kuningan setelah dipindahkan dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

TERKINI
Sony Sonjaya Bakal Bongkar Dugaan Keterlibatan Tokoh Besar Dikasus MBG Wamenhaj Minta Layanan Kesehatan Jemaah RI Gelombang Kedua Ditingkatkan Konsumsi Sayuran Ini untuk Bantu Proses Pencernaan 7 hobi yang Disebut Bisa Memperpanjang Umur, Benarkah?