Selasa, 25/07/2023 13:42 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, akan menjalani pemanggilan kedua oleh penyidik Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan penistaan agama.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan memeriksa kembali Panji Gumilang setelah pemeriksaan terhadap saksi dan ahli selesai dilakukan.
“Setelah pemeriksaan saksi dan pemeriksaan ahli, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara PG,” ujar Ramadhan dalam keterangannya dikutip Selasa (25/7/2023).
Adapun penyidik saat ini sudah meminta keterangan terhadap 30 orang saksi untuk dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus tersebut.
Inggris Akhirnya Tetapkan Definisi Ujaran Kebencian anti-Muslim
Kejagung Sebut Berkas Penyidikan TPPU Panji Gumilang Sudah P21
Kejagung Nyatakan Berkas Penyidikan TPPU Panji Gumilang Lengkap
Sedangkan untuk proses yang masih berjalan saat ini akan meminta keterangan sekiranya 20 orang ahli berbagai bidang.
“Adapun daftar saksi ahli tersebut adalah 5 ahli pidana, 8 ahli agama, 2 ahli bahasa, 2 ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), 2 ahli sosiologi, 1 ahli labfor (laboratorium forensik),” ucapnya.