Parah! Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus TPPO Jual Beli Ginjal Internasional

Sabtu, 22/07/2023 04:04 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polisi mengungkap adanya salah satu oknum polisi yang terlibat dan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal. Kini oknum berinisial Aipda M menjalani proses di Propam Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keterlibatan Aipda M dalam kasus TPPO tersebut merupakan sebuah perbuatan pidana.

“Sudah jelas pidana ya, ancaman pidana. Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan Propam nantinya. Baik itu melalui kode etik apalagi kalau pidana,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Meski begitu, Trunoyudo belum menyampaikan Secara detail proses yang dilakukan Propam Polda Metro Jaya nantinya, termasuk kemungkinan untuk dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Trunoyudo hanya menyampaikan untuk hasil keputusan dari Propam Polda Metro Jaya nantinya akan ditentukan dalam mekanisme sidang etik.

“Ada mekanisme proses sidang. Tentu melalui mekanisme proses sidang dulu, keputusannya seperti apa tentu melalui proses mekanisme sidang,” jelasnya.

TERKINI
Delegasi Dunia Kagumi Kearifan Lokal di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem 10 Ucapan Hari Peringatan Konferensi Asia Afrika 2026 yang Penuh Makna 71 Tahun Konferensi Asia Afrika: Warisan Bandung di Tengah Dunia Bergejolak "Super-Venus", Planet Baru Enaiposha yang Bikin Ilmuwan Bingung