Jum'at, 21/07/2023 10:07 WIB
JAKARTA, Jurnas.com - Sedikitnya 50 bangunan liar yang berada di sepanjang lintasan kereta api di wilayah Stasiun Pasar Senen Jakarta Pusat dibongkar dan ditertibkan oleh para petugas PT KAI Daop 1 Jakarta, Kamis (20/7/2023).
“Kegiatan penertiban bangunan liar dan bersih lintas ini akan dilakukan secara berkesinambungan,” kata Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih, melalui keterangan tertulis yang diterima katakini.com di Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Sedikitnya 130 orang personel yang terdiri dari gabungan unit kerja Daop 1 Jakarta diturunkan untuk menertibkan bangunan liar dan membersihkan sampah-sampah di sepanjang jalur kereta api antara Pasar Senen – Gangsentiong.
KAI Daop 1 Jakarta juga menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Venezuela Sepakati Kerja Sama Minyak dengan AS
Gagal Lakukan Kudeta, Puluhan Tentara Niger Ditangkap
Mojtaba Khamenei Serukan Persatuan Islam, Lawan Musuh Sejati
Dalam pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Keyword : KAI Daop 1Bangunan liarStasiun