Kamis, 20/07/2023 11:55 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polisi melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan penyalahgunaan zakat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, yang dilaporkan ke Polres Indramayu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa rencana tindak lanjut penyelidikan yakni polisi akan berkoordinasi dengan pihak lain.
“Akan melaksanakan rapat koordinasi dengan Kementerian Agama dan kantor wilayah terkait mekanisme dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” ujar Ramadhan dalam keterangannya dikutip Kamis (20/7/2023).
Laporan dugaan penyalahgunaan zakat tersebut dilaporkan oleh seseorang berinisial ASM perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) pada hari Senin (17/7/2023) lalu ke Polres Indramayu.
Kemendes PDT Ajak Baznas Kolaborasi Wujudkan Desa Zakat
Sosialisasi 4 Pilar, Habib Aboe Ajak Masyarakat Barabai Tunaikan Zakat
Hukum Bayar Zakat Fitrah dalam Islam, Apakah Wajib?
Selain itu, Ramadhan menyampaikan pihak kepolisian juga akan melaksanakan wawancara bersama pihak Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama perihal Amil Zakat.
“Kemudian melaksanakan wawancara dengan Saudara AS selaku penggalang dana cabang Jakarta dari Yayasan Kecerdasan Anak Bangsa,” jelasnya.
Keyword : Panji GumilangAl ZaytunZakat