Polisi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Zakat Oleh Panji Gumilang

Kamis, 20/07/2023 11:55 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polisi melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan penyalahgunaan zakat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, yang dilaporkan ke Polres Indramayu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa rencana tindak lanjut penyelidikan yakni polisi akan berkoordinasi dengan pihak lain.

“Akan melaksanakan rapat koordinasi dengan Kementerian Agama dan kantor wilayah terkait mekanisme dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” ujar Ramadhan dalam keterangannya dikutip Kamis (20/7/2023).

Laporan dugaan penyalahgunaan zakat tersebut dilaporkan oleh seseorang berinisial ASM perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) pada hari Senin (17/7/2023) lalu ke Polres Indramayu.

Selain itu, Ramadhan menyampaikan pihak kepolisian juga akan melaksanakan wawancara bersama pihak Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama perihal Amil Zakat.

“Kemudian melaksanakan wawancara dengan Saudara AS selaku penggalang dana cabang Jakarta dari Yayasan Kecerdasan Anak Bangsa,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang kembali terseret dugaan kasus lain yang diadukan ke Polres Indramayu. Kali ini Panji diduga terlibat kasus dugaan penyalahgunaan zakat.

TERKINI
Harga Batu Bara Periode II Juni Naik Jadi 123,91 Dolar AS per Ton Rieke Kritik Anggara Komnas HAM: Dana Urus Kasus HAM Hanya 6 Persen Komisi XIII: Jangan Sampai Kementerian HAM Lebih Sibuk Membangun Birokrasi Komisi X Dorong Penguatan Anggaran BPS, Dukung Program Statistik Nasional