Selasa, 18/07/2023 14:16 WIB
Tangerang Selatan, Jurnas.com- Polisi mengungkap aksi kejam yang dilakukan oleh BD yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, T (28), di Serpong, Tangerang Selatan.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan Ipda Siswanto mengatakan korban dipukul dan ditendang oleh suaminya lebih dari sekali.
“Dipukul dan ditendang,” ujar Siswanto saat dihubungi, Selasa (18/7/2023).
Siswanto menuturkan bahwa aksi KDRT yang dilakukan BD terjadi pada hari Rabu (12/7/2023) di mana pelaku memukul dan menendang korban ke arah muka. Kejamnya, penganiayaan tersebut dilakukan ketika korban tengah mengandung dengan usia kehamilan 3 bulan.
Alami KDRT, Orang Tua Pegawai BUMN Lapor ke Komnas Perempuan
Diduga Sakit Hati, Pria di Tangsel Nekat Bongkar Makam Ibu Kandung
Jenderal Kejam Diprediksi Bakal Jabat Panglima Militer Myanmar
“(Penganiayaan) yang jelas lebih dari sekali, (ke arah) muka,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menyebut pria berinisial BD, pelaku penganiayaan terhadap istrinya yang tengah hamil di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan, merupakan seorang residivis.
“Infonya begitu (residivis),” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Tangsel, Ipda Siswanto saat dihubungi wartawan, Minggu (16/7/2023).
Lebih lanjut Siswanto menjelaskan, pelaku BD sempat terlibat kasus narkoba sebelum viral melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
“(Pelaku BD sempat terlibat kasus) Narkoba,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi masih mencari keberadaan pria berinisial BD, pelaku penganiayaan terhadap istrinya yang tengah hamil. Peristiwa itu terjadi di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan.Keyword : KDRT Tangerang Selatan Kejam