Geledah Kantor PTPN XI, KPK Amankan Bukti Dokumen Transaksi Jual Beli Lahan

Senin, 17/07/2023 10:25 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Surabaya pada Jumat (14/7).

Selain kantor PTPN XI, penyidik KPK juga menggeledah beberapa lokasi lainnya. Di antaranya Perusahaan Gula Assembagoes yang berlokasi di Situbondo.

Lalu beberapa kantor pihak swasta dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang ada di Kota Surabaya dan Malang. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu.

"Tim Penyidik KPK, Jumat (14/7) telah selesai menggeledah beberapa lokasi di wilayah Jawa Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/7).

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan, dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai barang bukti yang terkait dengan perkara ini

Barang bukti dimaksud yaitu, dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara.

"Proses analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," kata Ali.

Sementara itu, Kepala Bagian Sekretariat PTPN XI Yunianta mengatakan KPK mengamankan dokumen saat menggeledah Kantor PTPN XI selama sekitar lima jam.

"Dari jam 09.30 WIB, terakhir jam 15.00 WIB," kata Yunianta saat dikonfirmasi.

Yunianta mengatakan berkas-berkas yang dibawa tim KPK diduga terkait dengan pengadaan lahan PTPN XI di Situbondo dan Pasuruan, Jawa Timur.

Diketahui, KPK sedang melakukan p kasus pnyelidikan kasus dugaan korupsi Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu. Sudah ada pihak-pihak yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.

Hanya saja KPK belum menyampaikan identitas tersangka dan konstruksi kasus tersebut. Semua itu akan disampaikan kepada publik bersamaan dengan dilakukannya upaya paksa penahanan terhadap para tersangka.

"Detail dari perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman, kepada masyarakat, setelah proses penyidikan ini cukup. Termasuk nanti Pasal-pasalnya apa saja, siapa saja saksi yang akan dipanggil pasti kami akan sampaikan," kata Ali.

TERKINI
BMKG Umumkan Kemarau 2026 Lebih Kering Dibanding Rata-rata Selama 30 Tahun Komisi X DPR Akan Panggil Rektor UI Terkait Dugaan Pelecehan Mahasiswa Studi Terbaru Ungkap Emisi Metana Kota Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan JD Vance Mungkin Pimpin Lagi AS dalam Negosiasi Kedua dengan Iran