KPK Perpanjang Masa Penahanan Walkot Bandung Yana Mulyana

Rabu, 12/07/2023 14:10 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana selama 30 hari ke depan.

Yana merupakan tersangka dugaan suap pengadaan hingga penganggaran proyek CCTV dan Internet Service Provider atau ISP untuk layanan digital Bandung Smart City.

"Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung, Tim Penyidik masih memperpanjang masa penahanan Tersangka YM (wali kota Bandung) dkk untuk masing-masing selama 30 hari ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/7).

Ali menyebut perpanjangan penahanan Yana di Rutan KPK dimulai sejak 14 Juli 2023 hingga 12 Agustus 2023.

"Berkas perkara tersangka YM dan kawan-kawan masih terus dilengkapi tim penyidik dengan mengumpulkan berbagai alat bukti yang memiliki keterkaitan," ujarnya.

KPK menetapkan enam orang, termasuk Yana, sebagai tersangka pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City.

Selain Yana, mereka yang menjadi tersangka antara lain Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal.

Kemudian Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro.

Benny, Sony Setiadi dan Andreas Guntoro yang diduga sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal yang diduga sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TERKINI
Dewas KPK Putuskan Etik Nurul Ghufron Pekan Depan Hari Ini, Emas Antam Anjlok Rp11.000 Tak Sabar Menanti Anak Pertama, Hailey Bieber Pamer Baby Bump Terbaru Banyak Yang Terpendam, Penyanyi Comatra Keluarkan di Single Ketiga Piece of My Heart