Polri Lakukan Verifikasi Terkait Pengakuan Panji Gumilang Pernah Dipenjara 10 Bulan

Sabtu, 08/07/2023 02:07 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, mengaku pernah menjalani hukuman pidana selama 10 bulan penjara. Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan ketika usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan penistaan agama.

Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan verifikasi perihal informasi yang disampaikan itu.

“Itu sedang kita verifikasi, makanya informasi itu juga menjadi bahan masukkan bagi kami untuk diverifikasi,” ujar Shandi kepada Allah, Jumat (7/7/2023).

“Karena pada prinsipnya, apapun perkembangan informasi yang ada, kami akan memverifikasinya dengan tim termasuk juga dari Bareskrim,” sambungnya.

Shandi menjelaskan, verifikasi tersebut dilakukan agar informasi yang beredar mempunyai dasar dan tidak sembarang disampaikan ke masyarakat.

“Supaya informasi-informasi itu ada dasarnya, jangan hanya dari informasi saja, tetapi ada bahan yang bisa menjadi pertanggungjawaban apabila kita disampaikan kepada masyarakat,” jelasnya.


TERKINI
DPR Lembur Tuntaskan UU P2SK, Segera Dibawa ke Rapat Paripurna Warga Desa Sukaresmi Adukan Sengketa Lahan Eks PTPN VIII ke DPR Prabowo Copot Kepala BGN, Dasco: Langkah Tepat untuk Perbaikan Kinerja Polda Metro Jaya Hormati Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus