Sabtu, 08/07/2023 02:07 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, mengaku pernah menjalani hukuman pidana selama 10 bulan penjara. Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan ketika usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan penistaan agama.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan verifikasi perihal informasi yang disampaikan itu.
“Itu sedang kita verifikasi, makanya informasi itu juga menjadi bahan masukkan bagi kami untuk diverifikasi,” ujar Shandi kepada Allah, Jumat (7/7/2023).
“Karena pada prinsipnya, apapun perkembangan informasi yang ada, kami akan memverifikasinya dengan tim termasuk juga dari Bareskrim,” sambungnya.
370 Anak Palestina Ditahan di Penjara Israel
Parlemen Lebanon Resmi Hapus Hukuman Mati, Pertama di Kawasan Arab
Diduga Disiksa Sembilan Bulan, Tahanan Gaza Tewas Di Penjara Israel
Shandi menjelaskan, verifikasi tersebut dilakukan agar informasi yang beredar mempunyai dasar dan tidak sembarang disampaikan ke masyarakat.
“Supaya informasi-informasi itu ada dasarnya, jangan hanya dari informasi saja, tetapi ada bahan yang bisa menjadi pertanggungjawaban apabila kita disampaikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Keyword : Panji Gumilang 10 Bulan Penjara Verifikasi