Pemerintah Belum Buka Keran Ekspor Pasir Laut

Kamis, 06/07/2023 16:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan hingga saat ini masih belum membuka keran ekspor pasir laut.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso mengatakan alasan pelarangan tersebut karena belum ada aturan teknis yang mendasari ekspor pasir laut tersebut.

"Sampai sekarang masih dilarang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) masih dilarang, kalau Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut itu kan artinya boleh kalau kebutuhan dalam negeri terpenuhi, tetapi aturan teknis belum ada," kata Budi di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Artinya, saat ini peraturan yang masih berlaku yakni Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Menurut Budi agar bisa melakukan ekspor pasir laut, maka harus dilakukan perubahan terlebih dahulu terhadap peraturan sebelumnya.

Namun hingga saat ini belum ada pembicaraan lebih lanjut terkait dengan revisi aturan ekspor pasir laut di Kemendag.

Meskipun sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka keran ekspor pasir laut dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, namun hingga saat ini pihaknya mengaku belum dilibatkan dalam pembahasan aturan teknis ekspor pasir laut.

Sehingga ke depan, tambahnya, meskipun tim kajian yang dibentuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai tim penilai telah terbentuk dan memperbolehkan pengerukan pasir laut di titik tertentu, ekspor tetap belum dapat dilakukan karena aturan ekspor Kemendag belum diubah.

TERKINI
Kerugian Perang Lebanon Capai 25 Miliar Dolar AS Putusan Praperadilan, Hakim Perintahkan Polda Metro Usut Kasus Andrie Yunus KPK Terbitkan Sprinduk Baru, Usut Korupsi Jalur Kereta di Sumsel Ini Lima Negara Asia yang Paling Sering Lolos ke Piala Dunia