Kamis, 06/07/2023 15:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menyerahkan nama Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2023-2028 ke DPR.
Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2023-2028 telah menetapkan 6 (enam) Calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang lulus Seleksi Tahap IV (Afirmasi/Wawancara).
Penetapan hasil seleksi tersebut dituangkan dalam Pengumuman Nomor PENG-05/PANSEL-DKOJK/2023 tanggal 30 Mei 2023 tentang Hasil Seleksi Tahap IV (Afirmasi/Wawancara) Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023-2028.
Berdasarkan Hasil Seleksi Tahap IV (Afirmasi/Wawancara) Calon Anggota DK OJK, Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023–2028 (Panitia Seleksi) memutuskan Calon Anggota DK OJK yang ditetapkan lulus Seleksi Tahap IV (Afirmasi/Wawancara) adalah sebagai berikut:
Bolehkah Meminta Kematian Saat Ditimpa Ujian Berat?
Ini Hukum Pamer Kekayaan atau Flexing dalam Islam
Inilah Ciri-Ciri Mukmin Sejati Menjelang Kematian
1 Dr. Agusman, S.E., Akt., M.B.A.
2 Dr. Adi Budiarso, FCPA
3 Budi Santoso
4 Hasan Fawzi, S.T., M.M., M.B.A.
5 Erwin Haryono
6 Mardianto Eddiwan Danusaputro
"Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," isi surat keputusan tersebut.
Panitia Seleksi yang diketuai oleh Sri Mulyani juga telah menyampaikan Calon Anggota DK OJK yang lulus Seleksi Tahap IV (Afirmasi/Wawancara) kepada Presiden Republik Indonesia.
Keyword : Sri MulyaniOJKKomisioner