Kasus Panji Gumilang Sudah Gelar Perkara, Ada Dugaan Pidana Lain

Kamis, 06/07/2023 12:15 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa hal tersebut ditemukan dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara tambahan yang dilakukan hari Rabu (6/7/2023) kemarin.

“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).

Lebih lanjut, unsur pidana lain yang ditemukan terkait dengan Panji yakni perihal dugaan penyebaran informasi yang menyebabkan kebencian atau permusuhan antar individu maupun kelompok.

Sebagaimana yang termuat pada Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentanh ITE dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Djuhandhani menambahkan bahwa penyidik juga melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membuka peluang untuk melakukan pengusutan perkara lain yang terkait dengan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan perihal kasus dugaan penistaan agama.

“Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A. Itu tentang penodaan agama. Sementara,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya dikutip Rabu (5/7/2023).

 

TERKINI
Ini Alasan Hari Kartini Selalu Identik dengan Kebaya Selain Kartini, Ini 4 Perempuan Pejuang Pendidikan di Indonesia Peringatan Hari Kartini Setiap 21 April: Ini Sejarah hingga Tujuannya 21 April 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini