Usai Dipecat Firli Cs, Brigjen Endar Kembali ke KPK: Terima Kasih Pak Presiden

Rabu, 05/07/2023 20:13 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Brigjen Pol Endar Priantoro kembali bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan pada Rabu (5/7). Dia sebelumnya diberhentikan pimpinan KPK Firli Bahuri Cs dan dikembalikan ke instansi asalnya yakni Polri.

Jenderal bintang satu itu pun menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jendreal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.

"Saya di momen ini saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Presiden, kepada Pak Menpan-RB, kepada Bapak Kapolri," kata Endar di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Ungkapan terima kasih itu dia sampaikan terkait banding administrasi yang sempat ditempuhnya buntut pemberhentian sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Di mana, dia menjelaskan jika upaya administrasi yang disampaikan kepada Menpan-RB telah diterima. Sehingga, Endar kembali ditugaskan di KPK melalui surat keputusan (SK) tertanggal 27 Juni 2023.

"Menpan-RB merekomendasikan saya kembali ke sini. Jadi dasar dari surat Menpan-RB itu pimpinan melalui Sekjen mengeluarkan pembatalan SK yang lama sehingga saya kembali ke sini sebagai Dirlidik," jelas dia.

Selain itu, Endar mengatakan jika kedatangannya hari ini ke markas lembaga antirasuah untuk menghadap pimpinan KPK. Hanya saja, dia mengatakan jika pimpinan KPK yang hadir tidak lengkap.

"Nanti akan dicari waktu yang tepat sehingga saya bisa bertemu dengan kelima orang pimpinan ini. Jadi mulai hari ini saya akan melaksanakan tugas kembali sebagai Dirlidik. Mohon doanya," kata dia.

Sebelumnya, Endar sempat melayangkan surat keberatan usai dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK pada Rabu (12/4) lalu. Dia menilai ada perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pimpinan KPK dan Sekretaris Jenderal KPK.

Selain itu, Endar juga turut melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK dan Ombudsman RI. Endar Priantoro menduga terdapat perbuatan malaadministrasi dalam pemberhentian dirinya yang dilakukan Pimpinan KPK.

Menurutnya, maladministrasi tersebut dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Endar menilai ada intervensi terhadap independensi penegakan hukum yang terus berulang melalui pola yang sama. Hal ini tercermin dari pemberhentian atau pemecatan terhadap pihak yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi.

TERKINI
Donald Trump Dikabarkan Ingin Kendalikan Departemen Kehakiman dan FBI Analis Sebut Respons Prancis di Kaledonia Baru Bakal Perkuat Posisi Tiongkok Netanyahu Tetap Berpegang pada Tujuan Kemenangan Total atas Hamas Meski Menterinya Menantang Kepada Pengadilan Dunia, Israel Menyebut Tuduhan Genosida oleh Afrika Selatan Hanya Olok-olok