Rabu, 05/07/2023 12:52 WIB
Washington, Jurnas.com - Pengadilan federal Amerika Serikat (AS) memerintahkan pembatasan kontak antara sejumlah pejabat tinggi negara dan lembaga pemerintah, di bawah pemerintahan Joe Biden, untuk bertemu dan berkomunikasi dengan perusahaan media sosial (medsos).
Dikutip dari AFP pada Rabu (5/7), upaya ini bertujuan untuk memoderasi konten, serta membatasi tindakan otoriter pemerintah dalam menghapus informasi dari lawan politik.
Perintah itu merupakan tanggapan atas gugatan yang diajukan Jaksa Agung Republik Louisiana dan Missouri, yang menuding pejabat pemerintah bertindak terlalu jauh.
Keputusan ini juga menandai kemenangan pendukung aliran konservatif di Amerika Serikat, yang menuduh pemerintah berkolusi dengan platform media sosial seperti Facebook dan Twitter untuk menyensor konten yang berhaluan kanan, dengan kedok melawan informasi yang salah.
Tanda Tubuhmu Perlu Detoks Media Sosial, Baik untuk Mental
PM Inggris Desak Instagram dan TikTok Hapus Fitur Scroll Tak Terbatas
Kemenlu Palestina Desak Gencatan Senjata Secara Menyeluruh
Perintah itu berlaku untuk sejumlah lembaga penegak hukum top seperti Biro Investigasi Federal, Departemen Luar Negeri, Departemen Kehakiman, serta lembaga kesehatan termasuk Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit.
Hal yang sama juga berlaku untuk beberapa pejabat terkemuka seperti Sekretaris Pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre, dan Alejandro Mayorkas selaku Sekretaris Departemen Keamanan Dalam Negeri.
Keyword : Amerika Serikat Media Sosial Medsos