Senin, 26/06/2023 13:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Laporan polisi terkait dengan dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun telah dilaporkan dan diterima oleh Bareskrim Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya saat ini tengah menyelidiki laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
“Tentunya kita periksa pelapor, kita lengkapi dengan keterangan saksi-saksi,” ujar Agus kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
“Saksi ahlinya nanti melibatkan Kemenag kan ada Dirjenbinmas Islam yang akan memberikan penjelasan, kemudian dari MUI, kemudian tokoh-tokoh agama yang memiliki pemahaman Islam sesungguhnya,” tambahnya.
Bareskrim Supervisi 147 Kasus Agraria di 12 Provinsi
Ini Hadis Nabi SAW tentang Larangan dan Hukum Perilaku LGBT
Rutan Bareskrim Polri Jadi Sarang Narkoba, Tes Urine Tahanan Negatif
Sehingga dengan pengumpulan keterangan-keterangan tersebut, Agus menjelaskan, digunakan untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Keyword : Kemenang MUI Bareskrim Al Zaytun Penistaan Agama