Senin, 26/06/2023 13:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Laporan polisi terkait dengan dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun telah dilaporkan dan diterima oleh Bareskrim Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya saat ini tengah menyelidiki laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
“Tentunya kita periksa pelapor, kita lengkapi dengan keterangan saksi-saksi,” ujar Agus kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
“Saksi ahlinya nanti melibatkan Kemenag kan ada Dirjenbinmas Islam yang akan memberikan penjelasan, kemudian dari MUI, kemudian tokoh-tokoh agama yang memiliki pemahaman Islam sesungguhnya,” tambahnya.
MUI Jatim Terbitkan Fatwa Vape Haram, Begini Penjelasannya
Lapas Bengkalis dan Polri Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Kurir Diciduk
KPK dan BPKP Diminta Bongkar Dugaan Penyimpangan Impor Sianida
Sehingga dengan pengumpulan keterangan-keterangan tersebut, Agus menjelaskan, digunakan untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Keyword : Kemenang MUI Bareskrim Al Zaytun Penistaan Agama