Minggu, 25/06/2023 17:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyayangkan soal adanya skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Skandal pungli yang diduga melibatkan oknum pegawai tersebut kini tengah dalam penyelidikan KPK.
"Kan sekarang sudah ditangani kan, sudah diselidiki dan siap diambil tindakan hukum," ujar Mahfud di Jakarta, Minggu (25/6/2023).
KPK menduga adanya praktik suap, gratifikasi, hingga pemerasan terkait dengan skandal pungli di rutan yang dikelolanya. Mahfud menyebut skandal tersebut sebagai sebuah ironi.
UNJ Dorong Pengabdian yang Berdampak ke Masyarakat
Dua Kereta Adu Banteng di Denmark, Lima Orang Luka Kritis
Lebanon Kutuk Pembunuhan Jurnalis oleh Israel
"Ya semua lah, pokoknya di mana saja sama ironis, kan bukan hanya di KPK, pengadilan," ungkapnya.
Mahfud menekankan, KPK merupakan lembaga yang independen. Untuk itu, pemerintah tidak bisa mengintervensi kerja-kerja KPK.
KPK sendiri sejauh ini telah menjalankan lima langkah untuk mengusut tuntas skandal pungutan liar rutan yang dikelola lembaga tersebut.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan, lima langkah yang telah dilakukan KPK yaitu: Pertama, melimpahkan dugaan pungli dimaksud ke bagian penyelidikan. Kedua, menggelar pemeriksaan etik yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ketiga, pemeriksaan oleh Inspektorat KPK. Keempat, membebastugaskan para terduga pelaku. Kelima, mengevaluasi seluruh tata kelola Rutan KPK.
KPK juga telah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas mencuatnya skandal pungli tersebut. Ali menegaskan, KPK tidak akan pandang bulu dalam menjerat siapa pun yang terbukti terlibat dalam skandal tersebuut.