Kamis, 16/02/2017 12:57 WIB
Jakarta - Dua Sekretaris Jendral (Sekjen) berurusan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan Uji Materiil Perkara. Hal itu mengemuka lantaran keduanya masuk sebagai pihak yang turut diperiksa penyidik KPK pada hari ini, Kamis (16/2/2017).
Keduanya yakni, Sekjen Mahkamah Konstitusi RI M Guntur Hamzah dan Sekjen Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia, Rochadi Tawaf. Keduanya diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ng Fenny. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka (NGF)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
DPR dan Pemerintah Sepakat Pembahasan RUU MK Dibawa ke Paripurna
Bus Kecelakaan di Subang Tewaskan 11 Siswa Tak Lakukan Uji Berkala
Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus di Subang
Keyword : Suap Konstitusi MK Patrialis Akbar