Kamis, 22/06/2023 06:01 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada rakyat Indonesia atas kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Permintaan maaf disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (21/6).
"Sekali lagi kami sampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di penjagaan perawatan Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK," ujarnya.
Pungli itu diduga melibatkan pejabat rutan dan tahanan kasus korupsi. Berdasarkan temuan sementara dari Desember 2021 hingga Maret 2022, nilai pungli mencapai Rp4 miliar.
Sekjen DPR Indra Iskandar Diperiksa KPK Hari Ini
Diumumkan Juni 2024, Jokowi Beber Kriteria Pansel Capim KPK
Habis Disidang Etik, Nurul Ghufron Kode Mau Maju Jadi Capim KPK Lagi
Yuyuk memastikan KPK akan melakukan proses penegakan hukum secara akuntabel. KPK mengklaim menerapkan tak ada keringanan alias zero tolerance terhadap korupsi.
"Kami akan komitmen setransparan mungkin dan mengajak masyarakat berperan serta mengawal perkara ini," katanya.
Dugaan pungli di Rutan KPK kali pertama dibongkar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai lembaga antirasuah saja.
Sementara itu, KPK telah membuka penyelidikan terkait dugaan pungli tersebut. Berdasarkan temuan awal, setidaknya ada puluhan pegawai Rutan yang menerima setoran dari para tahanan kasus korupsi.
"Temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ya, oleh oknum di Rutan KPK sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Keyword : KPK Pungutan Liar Pungli Rutan KPK Korupsi