Kamis, 16/02/2017 12:43 WIB
Jakarta - Hak angket terkait status terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta disepakati untuk diteruskan ke Badan Muasyawarah (Bamus) DPR.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pimpinan DPR telah sepakat hak angket Ahok untuk diteruskan ke Bamus. Dan selanjutnya, pembahasan akan dijadwalkan Bamus DPR.
Kritik Presiden soal Program 3 Juta Rumah Jadi Alarm Koreksi Kebijakan
Partai Gelora akan Giatkan Pendidikan Kewarganegaraan
Gepolitik Tak Menentu, Indonesia Berpotensi Dikuasai Negara Lain
Keyword : Kasus Ahok Hak Angket Ahok Fahri Hamzah