KPK Copot Pegawai Terlibat Pungli Rp4 Miliar di Rutan

Kamis, 22/06/2023 01:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencopot seluruh pegawai yang terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. 

Pungli itu diduga melibatkan pejabat rutan dan tahanan kasus korupsi. Berdasarkan temuan sementara dari Desember 2021 hingga Maret 2022, nilai pungli mencapai Rp4 miliar.

"Kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).

Cahya mengatakan bahwa pencopotan para pegawai dari tugas dan jabatan adalah untuk mempermudah pemeriksaan dan tidak mengganggu kegiatan rutan apabila para pihak tersebut dipanggil untuk diperiksa.

"Agar para pihak dapat berfokus pada penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan," ujar Cahya.

Meski demikian, Cahya tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai berapa orang yang terlibat dalam tindak pidana pungli tersebut maupun berapa orang yang telah diperiksa.

Adapun dugaan pungli pertama kali dibongkar oleh Dewas KPK. Dewas melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai lembaga antirasuah saja.

TERKINI
KPU: Anggota DPR, DPD, DPRD sebagai Calon Kepala Daerah Harus Mundur Baleg DPR Sepakat Bentuk Panja RUU Pelayaran Gus Imin: Revisi UU Penyiaran Harus Serap Aspirasi Masyakarat dan Insan Media Staf PBB Meninggal, Israel Sebut Kendaraannya Diserang di Zona Pertempuran Aktif di Gaza