Polisi Sita Ribuan Butir Obat Keras Ilegal di Mampang, 3 Orang Langsung Dibekuk

Rabu, 21/06/2023 11:10 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penindakan terhadap tiga toko yang menjual obat G atau obat keras ilegal tanpa izin edar di kawasan Kemang Mampang dan Duren Tiga Pancoran.

Dalam penindakan yang dilakukan pada hari Selasa (20/6/2023) diamankan ribuan butir obat terlarang berbagai jenis mulai dari Hexymer, tramadol hingga aprazolam.

“Beberapa obat-obatan golongan psikotropika, obat-obatan disita pihak kepolisian,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy dalam keterangan yang diterima Rabu (21/6/2023).

Total sebanyak 5.253 butir obat golongan G dan psikotropika yang diamankan dari tiga Toko, yaitu Toko Doa Ibu 1, Toko Malaka di Kemang, Mampang Prapatan, dan Toko Doa Ibu 2 di Duren Tiga, Pancoran.

Dari Toko Doa Ibu 1 disita 590 butir heximer, 540 butir tramadol, 40 butir aprazolam dan 3 butir diazepam. Sementara di Toko Doa Ibu 2 disita 670 butir tramadol, 100 butir trihexyphenidyl, 1900 hexymer, 82 butir aprazolam, 10 butir diazepam, 10 butir esilgan, 17 butir mersi, dan 10 butir sanax.

Sedangkan dari Toko Malaka diamankan 1070 butir tramadol, 497 butir trihexyphenidyl 497, heximer 180 butir, aprazolam 92 butir, dumolid 6 butir, esilgan 6 butir, diazepam 9 butir, sanax 3 butir dan lorazepam 8 butir.

Lebih lanjut, Ardhy menambahkan bahwa tiga orang yang merupakan pemilik toko berinisial AA, B, dan RK mengaku sudah menjual selama 7 bulan. Saat ini mereka diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut dan juga dilakukan tes urine.

“Mereka menjual obat tersebut kebanyakan ke anak-anak remaja. Selama ini mereka menjual dengan cara mobile dan kucing-kucingan, dan lihai serta licin dari intaian polisi,” jelasnya.


TERKINI
CENTOM Sebut Hampir 400 Tentara AS Terluka dalam Perang Iran Tanda Tubuhmu Perlu Detoks Media Sosial, Baik untuk Mental Vidic Nilai Carrick Sosok yang Tepat Tangani Manchester United Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas