Selasa, 20/06/2023 17:29 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset berupa barang mewah milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andhi Pramono.
Barang mewah yang disita penyidik itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Andhi Pramono.
"Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara yang saat ini sedang berlangsung di KPK tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (20/6).
Adapun barang yang disita penyidik yakni satu mobil Toyota Land Cruiser VX-R V8. Selain itu, tujuh buah tas mewah dari berbagai merek kenamaan brand fesyen turut disita penyidik.
KPK Ingatkan Pengadaan Rawan Korupsi di Tengah Isu Kipas Kopdes Rp1,8 T
Ini Syarat Taubat Koruptor dalam Ajaran Islam
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menegaskan pihaknya akan terus mendalami aliran uang lainnya yang diduga hasil TPPU Andhi Pramono.
"Penyitaan ini sejalan dengan optimalisasi pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi yang selama ini dilakukan dan nantinya akan dikembalikan kepada kas negara," kata Ali.
KPK mengajak masyarakat untuk berperan dengan cara memberikan informasi apabila mengetahui informasi terkait aset tersangka lainnya.
Diketahui, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Dalam pengembangannya, Andhi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Andhi Pramono diduga kuat dengan sengaja telah menyembunyikan dan menyamarkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Adapun proses hukum Andhi bermula dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.