KPK Sita Land Cruiser dan 7 Tas Mewah Terkait Kasus Andhi Pramono

Selasa, 20/06/2023 17:29 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset berupa barang mewah milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andhi Pramono.

Barang mewah yang disita penyidik itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Andhi Pramono.

"Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara  yang saat ini sedang berlangsung di KPK tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (20/6).

Adapun barang yang disita penyidik yakni satu mobil Toyota Land Cruiser VX-R V8. Selain itu, tujuh buah tas mewah dari berbagai merek kenamaan brand fesyen turut disita penyidik.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menegaskan pihaknya akan terus mendalami aliran uang lainnya yang diduga hasil TPPU Andhi Pramono.

"Penyitaan ini sejalan dengan optimalisasi pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi yang selama ini dilakukan dan nantinya akan dikembalikan kepada kas negara," kata Ali.

KPK mengajak masyarakat untuk berperan dengan cara memberikan informasi apabila mengetahui informasi terkait aset tersangka lainnya.

Diketahui, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Dalam pengembangannya, Andhi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Andhi Pramono diduga kuat dengan sengaja telah menyembunyikan dan menyamarkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

Adapun proses hukum Andhi bermula dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.

TERKINI
Perang Gaza Disebut Merusak Hubungan Uni Emirat Arab dengan Netanyahu AS Hentikan Pengiriman Senjata ke Israel saat Pertempuran Berkecamuk di Sekitar Rafah Bukan Hanya Mahasiswa, Anggota Staf Uni Eropa Ramai-ramai Protes Perang Israel di Gaza Istri Mantan PM Pakistan Minta Ditahan di Penjara, Bukan tahanan Rumah Lagi