Rabu, 21/06/2023 04:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Masyarakat yang ingin miliki Surat Izin Mengemudi (SIM) harus miliki sertifikat mengemudi. Beleid ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Aturan tentang persyaratan administrasi itu ada disitu yang namanya umur 17 tahun ke atas, Perpol 05 Tahun 2021 itu sudah ada Perpol yang lama dia. Nah sekarang ini kita perbarui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Yusri Yunus,Selasa (20/6/2023).
Dikatakan Yusri, salah satu poin dalam aturan itu mengatur persyaratan pembuatan SIM yaitu wajib menyertakan sertifikat sekolah menyetir bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM.
"Salah satunya jadi diwajibkan untuk persyaratan ini adalah persyaratan administrasinya memiliki sertifikasi mengemudi," ucapnya.
Warga Palestina Tewas Ditembak Israel di Dekat Hebron
Horor! Ribuan Lebah Serbu Wilayah Israel, Serang Bandara hingga Pesawat
Warga Beirut Selatan Masih Takut Menetap di Rumah Pasca Gencatan Senjata
Menurut Yusri, sekolah menyetir itu tidak boleh sembarangan dan yang mengeluarkan sertifikat harus sekolah yang terpilih.
"Dia harus terakreditasi sekolah mengemudinya atau instrukturnya itu juga sama harus resmi," imbuhnya.
Kemudian, Yusri mengatakan juga bahwa pihaknya tengah mengkaji aturan mengenai wajib mengantongi sertifikat dalam pembuatan SIM tersebut khususnya soal pelaksanaannya.
"Nah ini yang lagi kita buat aturannya, bagaimana sih aturan, pelaksanaannya di bawah, (standar operasional prosedur) SOPnya seperti apa sih nanti," ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Keyword : Korlantas Polri SIM Sertifikasi