Selasa, 20/06/2023 14:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK melibatkan puluhan pegawai.
"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai Rutan KPK," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Hanya saja, Syamsuddin belum menyebutkan oknum pegawai KPK yang diduga terlibat praktik pungli dimaksud.
Syamsuddin hanya mengungkapkan, pihaknya telah menginformasikan pimpinan KPK terkait praktik pungli tersebut.
Erling Haaland Kembali jadi Top Skor Liga Inggris
KPK Sita Rumah Mewah Terkait Pencucian Uang SYL
Ngeri! Tawuran Bawa Senjata Tajam Belasan Pelajar di Tangsel Diamankan
Sementara itu, KPK menyatakan tidak ada toleransi terhadap para pihak yang diduga terlibat praktik pungli di rutan. Mereka akan ditindak jika terbukti terlibat dalam praktik tersebut.
"Istilahnya itu zero tolerance. Jadi tidak ada juga rekan-rekan yang melakukan tindak pidana korupsi lalu dibiarkan. Kita tindak sesuai dengan perbuatannya," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur.
Dewas KPK berhasil membongkar dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Nilai pungli yang ditemukan pun menyentuh angka miliaran rupiah.
"Benar, Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Sebagai tindak lanjut, Dewas KPK telah menyampaikan ke jajaran pimpinan KPK agar temuan dimaksud ditindaklanjuti. Hal itu mengingat ada dugaan unsur pidana dalam praktik pungli tersebut.
Sementara itu, anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyampaikan nominal pungli menyentuh angka fantastis. Angka tersebut merupakan temuan sementara, dan bisa saja bertambah di waktu berikutnya.
"Jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar. Jumlah sementara," ujar Albertina.