KPK Periksa Andi Arief Terkait Kasus Eks Bupati Penajam Paser Utara

Senin, 19/06/2023 11:19 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai DemokratAndi Arief dan pihak swasta Ariyanto pada hari ini, Senin (19/6).

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021 yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas`ud.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/6).

Andi tiba di Gedung Dwiwarna KPK pada pukul 09.26 WIB. Ia mengaku tidak mengerti mengenai kasus yang menjerat Abdul Gafur.

Sementara Ali Fikri belum menyampaikan mengenai materi pemeriksaan terhadap saksi Andi Arief dan Ariyanto.

Diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Abdul Gafur Mas`ud; Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda; Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto; dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin.

KPK pun telah menahan tersangka Baharun Genda, Heriyanto dan Karim Abidin. Sementara Abdul tak ditahan karena sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Pemda PPU mendirikan tiga BUMD yakni Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi dan Perumda Air Minum Danum Taka. Abdul menyepakati penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 miliar.

Kemudian, Perumda Benuo Taka Energi disertakan modal Rp10 miliar dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp18,5 miliar.

Di mana, pencairan uang penyertaan modal diduga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara. Di antaranya Abdul Gafur diduga menerima sebesar Rp6 miliar dan dipakai untuk menyewa private jet, helikopter serta mendukung dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.

Baharun diduga menerima sebesar Rp500 juta dan digunakan untuk membeli mobil; Heriyanto diduga menerima sebesar Rp3 miliar, digunakan sebagai modal proyek; dan Karim diduga menerima Rp1 miliar digunakan untuk trading forex.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TERKINI
Video CCTV Beredar, Fans Jijik dengan Aksi Kekerasan Sean Diddy Combs terhadap Cassie Ventura Cassie Ventura `Disiksa` Sean Diddy Combs, Inilah Fakta Tuduhan Pelecehan Seksual Selama Satu Dekade Pukuli Cassie Ventura, Alex Fine Sindir Sean Diddy Combs `Bukan Seorang Pria` Rapper 50 Cent Hujat Sean Diddy Combs yang Memukuli Cassie Ventura di Hotel