Maksimalkan Implementasi Peraturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

Jum'at, 16/06/2023 16:35 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Maksimalkan implementasi peraturan pencegahan kasus kekerasan seksual di setiap lembaga pendidikan dalam rangka melindungi dan memberi rasa aman generasi penerus bangsa.

"Tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan harus segera diakhiri melalui proses yang terukur dan didukung semua pihak yang terkait," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, Jumat (16/6).

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat terjadi 22 kasus kekerasan seksual dengan korban 202 peserta didik di seluruh satuan pendidikan sepanjang Januari-Mei 2023. Bila dirata-rata, telah terjadi satu kasus kekerasan seksual setiap pekan.

Kasus-kasus tersebut 50% terjadi pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (KemendikbudRistek), 36,36% terjadi pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama. Sisanya, terjadi di lembaga-lembaga informal.

Menurut Lestari, untuk mewujudkan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi peserta didik sangat membutuhkan keterlibatan aktif para pemangku kepentingan pada ekosistem pendidikan.

Apalagi, ujar Rerie sapaan akrab Lestari, dunia pendidikan di tanah air saat ini dihadapkan pada tiga persoalan besar yaitu terkait perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi.

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah mendorong agar sejumlah aturan pencegahan tindak kekerasan seksual di setiap institusi pendidikan benar-benar dipahami oleh para pengelola pendidikan agar bisa diimplementasikan dengan benar.

Selain itu, ujar Rerie, para guru terlatih hasil pendidikan pada program anti perundungan berbasis sekolah (Program Roots), yang merupakan program kerja sama KemendikbudRistek dan UNICEF itu, harus segera berperan aktif konsisten membagikan ilmunya kepada para tenaga pengajar dan peserta didik.

Apalagi, ujar Rerie, program tersebut telah menghasilkan 13.800 guru yang dilatih sebagai fasilitator dan 43.400 siswa agen perubahan dengan keterjangkauan bimbingan teknis di 7.400 satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Rerie menegaskan seluruh pihak terkait harus menempatkan upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan menjadi salah satu fokus dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan.

Tujuannya, ujar dia, agar sistem pendidikan nasional yang kita terapkan mampu menghasilkan generasi yang berkualitas, berdaya saing dan berkarakter kuat, sesuai amanat konstitusi kita.

TERKINI
ICW Minta KPK Periksa Anggota BPK Terkait Kasus SYL Sandra Dewi Diam-diam Penuhi Panggilan Kejagung KPK Ungkap Proyek Fiktif Anak Usaha Telkom Rugikan Negara Ratusan Miliar Yasmine Ow Gugat Cerai Aditya Zoni, Ini Tuntutannya