Diimbau, Masyarakat yang Melihat DPO Si Kembar Rihana Rihani Segera Melaporkan

Jum'at, 16/06/2023 14:03 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya menetapkan ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani sebagai tersangka dan juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dengan kasus penipuan modus pre-order iPhone.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengimbau bagi siapa saja yang melihat keberadaan ‘Si Kembar’ untuk segera melapor. Polisi masih terus mencari keberadaannya.

“Kami imbau apabila yang melihat segera melapor kepada kami,” ujar Panjiyoga kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

“Dan kami tetap melakukan pencarian terhadap mereka,” sambungnya.

Panjiyoga menuturkan, terkait dengan kabar kedua tersangka tersebut ingin datang ke Polda Metro Jaya sudah lama disampaikan seperti itu. Namun tak kunjung terealisasi.

Kendati demikian, Panjiyoga mempersilakan kepada kedua tersangka itu apabila ingin mengembalikan uang para korbannya. Namun ia menegaskan bahwa proses penyidikan kasus tersebut tetap berjalan.

“Kalau memang mau mengembalikan uang, silakan. Tapi tetap, proses penyidikan akan kita lakukan,” jelasnya.


TERKINI
Menko PM: MBG Penggerak Ekosistem Ekonomi Lokal dari Desa hingga Nasional Dianugerahi KWP Awards 2026, Lalu Komit Kawal Pendidikan Nasional Ranny Fahd Arafiq Diganjar Srikandi Milenial Inspiratif di KWP Awards 2026 Polda Metro Pastikan Proses Hukum Berjalan Terkait Fahd El Fouz A Rafiq