Lukas Enembe Ngambek, Ogah Keluar dari Rutan KPK Jalani Sidang

Senin, 12/06/2023 12:04 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe tak mau keluar rumah tahanan (rutan) untuk menjalani sidang kasus suap dan penerimaan gratifikasi.

Lukas seharusnya dibawa ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani sidang pembacaan surat dakwaan secara daring atau online.

"Informasi yang kami terima, terdakwa Lukas Enembe tidak mau keluar Rutan untuk sidang online dari Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (12/6).

Adapun proses persidangan terhadap Lukas digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, KPK tidak menjalaskan secara rinci alasan Lukas enggan keluar dari rutan. Padahal, Lukas telah diberikan makanan yang sesuai dan diberikan fasilitas kesehatan di dalam rutan.

"Sehingga pelaksanaan sidang tersebut saat ini dilakukan dari rutan cabang KPK," ucap Ali.

Lukas didakwa menerima uang puluhan miliar rupiah dari pihak swasta. Salah satunya, dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, senilai Rp 1 miliar.

Uang itu diterima setelah Lukas memberikan jatah pengerjaan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua. Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Kemudian, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar yang baru ditelisik KPK.

Selain Lukas, KPK menduga ada pejabat yang ikut bermain dalam penerimaan suap dan gratifikasi. Hanya saja, penyidik masih melakukan pendalaman.

TERKINI
Praktisi dan Dosen Hukum: Notaris Tak Bisa Bertindak seperti Jasa Penitipan Legislator Luruskan Polemik Larangan Investigasi Jurnalistik di RUU Penyiaran DPR Wanti-wanti Pemerintah, Jangan Gadaikan Konstitusi Kerja Sama dengan Israel Komisi XI DPR Terima Kunjungan Delegasi Parlemen Korea Selatan