Sabtu, 10/06/2023 04:01 WIB
Bekasi, Jurnas.com- Polres Metro Bekasi Kota mencatat sebanyak 868 pengendara terkena tilang manual selama periode Mei 2023. Mayoritas penindakan ini diberikan kepada pengendara sepeda motor.
"Jumlah tilang bulan Mei tercatat 868 berkas," ujar Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/6/2023).
Lebih lanjut Agung menjelaskan, selama pemberlakuan kembali tilang manual masih banyak pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi aturan rambu-rambu lalu lintas.
Agung memastikan personel yang melakukan penindakan telah diberikan surat tugas. Mereka diberikan wewenang untuk melakukan tialang terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Ingat! Libur Natal dan Tahun Baru 2024 Tilang Manual Tidak Diberlakukan
Tilang Manual Diberlakukan, Polisi: Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
DPR Dukung Kebijakan Tilang Manual: Cegah Persepsi Buruk Polri Soal Pungli
"Pelanggaran mayoritas tidak pakai helm, bonceng tiga, pengemudi di bawah umur. Kemudian knalpot bising, lawan arus dan melawan arus putar balik juga masih ditemukan," ungkap Agung.
Agung menambahkan, tindakan tilang dilakukan agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran lalu lintas saat berkendara. Hal itu demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengendara lainnya
Keyword : Polres BekasiTilang Manual868 Pengendara