Jum'at, 09/06/2023 11:19 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AG dan F ditangkap polisi dan menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 22 orang yang berhasil diselamatkan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan bahwa seluruh korban akan dikirim ke Arah Saudi menggunakan visa untuk berziarah.
“Visa para calon pekerja migran tersebut adalah visa untuk berziarah ke negara Arab Saudi,” ujar Auliansyah kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/6/2023).
Visa yang digunakan untuk berziarah memiliki masa berlaku 90 hari di Arab Saudi. Namun, oleh para pelaku visa untuk berziarah itu digunakan untuk bekerja agar bisa diberangkatkan ke Arab Saudi.
Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku
Diduga Lalai Lindungi Siswanya, Kinderfield Primary Simprug Dilaporkan ke Polda Metro
Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku
“Dengan masa berlaku (visa berziarah) selama 90 hari, dan bukan visa untuk bekerja di negara Arab Saudi,” katanya.
Lebih lanjut, Auliansyah menyampaikan jika seluruh korban yang diselamatkan itu ditawari untuk bekerja sebagai cleaning service menggunakan visa berziarah itu.
“Dari 22 korban yang kami amankan atau calon pekerja migran, direkrut dengan iming-iming bekerja untuk menjadi cleaning service di negara Arab Saudi,” kata Auliansyah.
Seluruh 22 korban berhasil diselamatkan dari dua lokasi yang berbeda, yakni di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Keyword : Perdagangan Orang 22 Orang Arab Saudi Polda Metro