Selasa, 14/02/2017 17:49 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya dugaan keterlibatan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi dan Arif Budi Sulistyo, serta Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv dalam kasus suap pengurusan pajak PT Eka Prima Ekspor (EPE) Indonesia yang menjerat Country Director PT EPE, Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Dugaan keterlibatan ketiganya orang tersebut, terkait penyelesaian masalah pajak PT Eka Prima yang terungkap dalam surat dakwaan Jaksa KPK terhadap terdakwa Rajamohanan. "Tentu nama-nama yang disebutkan sesuai dengan kapasitas masing-masing dalam perkara tersebut," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
Nayunda Nabila Jadi Asisten Putri SYL, Tapi Digaji oleh Kementan, Waduh!
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Bareskrim Polri
Keyword : Kasus Pajak KPK