Rabu, 07/06/2023 13:16 WIB
Lampung, Jurnas.com- Sebanyak 24 orang warga negara Indonesia (WNI) calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah Lampung berhasil diselamatkan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Wadirreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan puluhan korban yang berasal dari Nusa Tenggara Barat itu akan dikirim ke Timur Tengah.
“Saat ini, sebanyak 24 PMI ilegal tersebut ditampung sementara di wilayah Provinsi Lampung,” ujar Hamid dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).
Hamid menuturkan, pengungkapan dan penyelamatan puluhan korban itu berawal dari informasi yang diterimanya dari masyarakat perihal adanya rumah di kawasan Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung yang diduga dijadikan tempat penampungan.
Kemlu Fasilitasi Evakuasi Bertahap 45 WNI dari Iran
KBRI Abu Dhabi dan KJRI Dubai Siagakan Hotline Darurat 24 Jam
Kemlu Imbau WNI Tetap Tenang-Waspada, Tunda Perjalanan ke Timur Tengah
“Kami menerima adanya aduan dari masyarakat terkait tempat yang diduga dijadikan penampungan CPMI Ilegal atau non prosedural di Jalan Padat Karya Kelurahan Raja Basa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Atas laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi,” paparnya.
Setelah ditelusuri informasi tersebut, pihak kepolisian mendapati para korban yang saat ini dibawa ke Mapolda Lampung untuk dimintai keterangan serta pengupayaan pemberian perlindungan.
“Kami masih mendalami tentang para calon PMI ini, saat ini para korban kami upayakan Perlindungan dan kini telah berada di Mapolda Lampung dan ditempatkan di Unit PPA,” tandasnya.
Keyword : Polda Lampung Perdagangan Orang WNI