Johnny Plate Jadi Tersangka Korupsi, NasDem Siapkan Praperadilan

Jum'at, 02/06/2023 19:39 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan partainya sedang menyiapkan upaya praperadilan untuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Johnny diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1-5 BAKTI Kominfo.

"Kami akan praperadilan," kata Willy di Kantor DPP NasDem Jakarta, Jumat (2/5).

Willy tidak mengatakan secara pasti kapan upaya praperadilan itu akan didaftarkan di pengadilan.

Selain itu, status pencalegan Johnny dari NasDem belum batal. Sebab, kata Willy, asumsi NasDem bahwa Johnny belum bersalah.

"Poinnya, sampai adanya putusan inkrah," tambahnya.

Adapun dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.

Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

TERKINI
Orang Paling Berkuasa di Inggris Raya, Raja Charles Cuma Punya Harta Rp12,2 Triliun! Inilah Tampilan Pertama Gambar Superman Karya James Gunn Feyenoord Siapkan Pesta Perpisahan untuk Arne Slot Ben Affleck dan Jennifer Lopez Mencari Rumah di Tempat Berbeda