Irjen Pol Napoleon dan Brigjen Pol Prasetijo Sudah Divonis, Kompolnas Minta Polri Segera Sidang Etik

Sabtu, 03/06/2023 02:04 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri untuk segera melaksanakan sidang kode etik Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utoma.

“Kami tunggu dan berharap sidang etik Napoleon dan Prasetijo Utomo akan segera dilaksanakan," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Jumat (2/6/2023).

"Jika tidak segera diselenggarakan sidang etik, maka akan dianggap sebagai diskriminasi perlakuan bagi yang lain," sambungnya.

Menurut Poengky, Kompolnas sudah mendorong agar sidang kode etik profesi Polri terhadap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo segera dilaksanakan karena kasus pidananya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Negara masih dibebani dengan membayar gaji mereka, padahal tindak pidana yang mereka lakukan telah terbukti mencoreng nama baik institusi," tuturnya.

Sebagai informasi, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Pol Napoleon Bonaparte dan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sama-sama terlibat dalam perkara surat palsu penyidikan kasus Djoko Tjandra.

Keduanya juga telah divonis pengadilan, Napoleon empat tahun penjara dan Prasetijo Utomo selama 2,5 tahun hasil putusan Mahkamah Agung (MA).

TERKINI
Suka Berkencan dengan `Berondong`, Cher Ungkap Pria Seusianya Sudah Banyak yang Mati Anne Hathaway Merasa tak Nyaman Penonton tak Baca Buku Filmnya The Idea of You Elius Enembe Turun Langsung Bersihkan Lingkungan di Ibu Kota Kabupaten Tolikara Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan