Nyoblos Pakai KTP Palsu Diancam 2 Tahun Penjara

Selasa, 14/02/2017 10:09 WIB

Jakarta - Banyak celah kecurangan yang harus diantisipasi menjelang hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Rabu 15 Februari 2017. Salah satu yang diwaspadai adalah adanya penggunaan KTP Palsu.

Terkait hal ini, pihak KPU, Bawaslu, dan kepolisian mengingatkan bahwa ada ancman hukuman pidana minimal dua tahun bagi pelaku pencoblosan dengan KTP palsu. "Pemilih kalau pakai KTP palsu diancam hukuman mininal dua tahun penjara. Sesuai dengan pasal 178 UU Pemilukada,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan, Selasa (14/2/2017).

Yang juga diantisipasi adalah adanya joki dalam pencoblosan. Pihak kepolisian sendiri mengerahkan intel unutuk memantau setiap TPS serta mengamati gerak-gerik mencurigakan.

"Teknis pemilihan kan sudah jelas, misalnya mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda sudah memilih. Menunjukkan kartu pemilih dan sebagainya. Kalau ada yang mencurigakan diluar itu, ya kita tindak," jelasnya.

Keyword : Pilkada Penjara

TERKINI
10 Ayat Al-Qur`an Tentang Musibah yang Menenangkan Hati Mengapa Orang Saleh Juga Ditimpa Musibah? 6 Minuman Herbal Hangat yang Ampuh Redakan Radang Tenggorokan Bolehkah Membaca Lebih dari Satu Surah Setelah Al-Fatihah dalam Salat?