PKS Minta Pemerintah Jelaskan Landasan Hukum Ahok

Senin, 13/02/2017 18:26 WIB

Jakarta - Usulan hak angket sejumlah fraksi di DPR dinilai sebagai langkah untuk mempertegas status hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kembali diangkat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini mengatakan, pemerintah perlu menjelaskan alasan atas pengangkatan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI yang mengundang kontroversi publik. Sebab, Ahok telah berstatus terdakwa.

"Fraksi PKS bersama Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PAN resmi menggunakan hak angket dewan ini agar pemerintah bisa menjelaskan kepada publik tentang landasan hukum pengangkatan kembali saudara Ahok, sehingga jelas dan tidak ada kesimpangsiuran," kata Jazuli, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/2).

Kata Jazuli, pengangkatan Ahok selaku terdakwa sebagai Gubernur DKI akan bertentangan dengan UU dan menciderai Indonesia sebagai negara hukum. Selain Fraksi PKS, hak angket juga diusung oleh Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PAN.

Untuk itu, kata Jazuli, DPR perlu merespon kritik yang meluas di masyarakat atas pengangkatan Ahok tersebut. "Sehingga, cara yang paling tepat dan konstitusional untuk mempertanyakan itu adalah menggunakan Hak Angket DPR," tegasnya.

Diketahui, Ahok telah dinyatakan terdakwa penistaan agama dengan Nomor Register Perkara IDM 147/JKT.UT/12/2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok didakwa pasal 156a dan 156 KUHP tentang penodaan agama dengan hukuman penjara 5 tahun dan 4 tahun.

Berikut ini adalah bunyi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 ayat 1,2, dan 3:

1. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

3. Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

TERKINI
Selalu Spektakuler, Zendaya Masih Bingung Pakai Gaun Apa di Met Gala 2024 Pendapatannya Jauh Beda dengan Taylor Swift, Travis Kelce Disebut Miskin Emily Blunt Puji Taylor Swift Bisa Membangkitkan Kepercayaan Diri Putri Sulungnya Suka Berkencan dengan `Berondong`, Cher Ungkap Pria Seusianya Sudah Banyak yang Mati