Senin, 13/02/2017 17:57 WIB
Jakarta - Menjelang berakhirnya program amnesti pajak pada 31 Maret 2017 mendatang, Pemerintah melalui Dirjen Pajak pada Kementerian Keuangan akan menyiapkan tiga kebijakan baru dengan dua konsekuensi. Salah satunya akan mengenaikan kenaikan 200 persen dari pajak yang kurang dibayar.
"Kami telah menyiapkan sejumlah langkah untuk melanjutkan reformasi perpajakan yaitu pelaksanaan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, implementasi program untuk mempermudah akses terhadap data nasabah bank, serta program peningkatan layanan kepada Wajib Pajak (WP)," kata Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi saat jumpa pers di Jakarta, Senin.
KPK Panggil Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv Terkait Penerimaan Gratifikasi
KPK Dalami Permintaan Uang untuk Fashion Show Anak Pejabat Pajak
KPK Duga Eks Pejabat Muhamad Haniv Minta Uang ke Wajib Pajak
Keyword : Amnesti Pajak Dirjen Pajak