Senin, 13/02/2017 17:57 WIB
Jakarta - Menjelang berakhirnya program amnesti pajak pada 31 Maret 2017 mendatang, Pemerintah melalui Dirjen Pajak pada Kementerian Keuangan akan menyiapkan tiga kebijakan baru dengan dua konsekuensi. Salah satunya akan mengenaikan kenaikan 200 persen dari pajak yang kurang dibayar.
"Kami telah menyiapkan sejumlah langkah untuk melanjutkan reformasi perpajakan yaitu pelaksanaan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, implementasi program untuk mempermudah akses terhadap data nasabah bank, serta program peningkatan layanan kepada Wajib Pajak (WP)," kata Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi saat jumpa pers di Jakarta, Senin.
Dirjen Pajak Janji Tutup Celah Kemunculan `RAT` Berikutnya
Ramai Tolak Bayar Pajak, Dirjen Pajak Sowan ke Ketum PBNU
Video Pilihan: BNN Sita 309 Kg Sabu - KPK Minta Pegawai Kemenkeu Laporkan Harta
Keyword : Amnesti Pajak Dirjen Pajak