Sabtu, 27/05/2023 05:07 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menginstruksikan kepada jajarannya di Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) untuk memetakan aliran dana terkait peredaran narkoba yang diduga digunakan untuk kegiatan pencalonan legislatif dalam Pemilu 2024.
Agus mengatakan instruksi tersebut untuk mengantisipasi aliran dana tersebut agar tidak mengganggu proses Pemilu 2024.
“Saya minta seluruh jajaran Reserse Narkoba Polri sudah mulai memetakan dan mengantisipasi permasalahan terkait narkoba yang dapat menghambat perhelatan Pemilu,” ujar Agus dalam keterangannya dikutip Jumat (26/5/2023).
“Antisipasi adanya penggunaan sumber dana dari peredaran narkoba untuk kegiatan pemilu,” tambahnya.
Kasus Narkoba, Influencer "Doctor Food" Ditangkap Polisi Lebanon
Rutan Bareskrim Polri Jadi Sarang Narkoba, Tes Urine Tahanan Negatif
Komisi I Desak Terdakwa Peredaran Narkoba Pakai Pesawat TNI Ditindak Tegas
Lebih lanjut, Agus juga menyampaikan dalam pelaksanaan penegakan hukum harus secara profesional, adil, dan berintegritas karena Bareskrim Polri merupakan salah satu instansi yang berperan penting mensukseskan gelaran Pemilu 2024.
“Laksanakan penegakan hukum secara profesional, berkeadilan dan berintegritas,” kata Agus.