Vonis Bos KSP Indosurya Diperberat Jadi 18 Tahun Kurungan, Kejagung Apresiasi MA

Sabtu, 20/05/2023 05:04 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Mahkamah Agung (MA) telah memperberat vonis bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya menjadi 18 tahun penjara. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menyambut baik putusan itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan putusan MA tersebut akan memudahkan tim Kejaksaan menelusuri aset Henry Surya.

"Kita apresiasi majelis hakim MA telah memvonis 18 tahun. Ini akan memudahkan kita untuk menelusuri aset-aset dari pelaku dan tentu ini juga untuk kepentingan masyarakat yang menjadi korban KSP Indosurya," Ketut Sumedana, baru-baru ini.

Selain itu, Ketut juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jaksa penuntut yang dapat membuktikan kasus tersebut di sidang kasasi, sehingga putusan bos KSP Indosurya itu diperberat.

"Kita juga apresiasi kinerja JPU yang dengan gigih membuktikan kasus tersebut di tingkat kasasi," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung akhirnya memjatuhkan vonis terhadap bos KSP Indosurya, Henry Surya dengan hukuman penjara 18 tahun. Sementara pada persidangan sebelumnya, terdakwa divonis lepas.

"Terbukti Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan," melansir putusan MA dari situs resminya Rabu (17/5/2023) lalu.

TERKINI
Orang Paling Berkuasa di Inggris Raya, Raja Charles Cuma Punya Harta Rp12,2 Triliun! Inilah Tampilan Pertama Gambar Superman Karya James Gunn Feyenoord Siapkan Pesta Perpisahan untuk Arne Slot Ben Affleck dan Jennifer Lopez Mencari Rumah di Tempat Berbeda