Sabtu, 20/05/2023 05:04 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Mahkamah Agung (MA) telah memperberat vonis bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya menjadi 18 tahun penjara. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menyambut baik putusan itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan putusan MA tersebut akan memudahkan tim Kejaksaan menelusuri aset Henry Surya.
"Kita apresiasi majelis hakim MA telah memvonis 18 tahun. Ini akan memudahkan kita untuk menelusuri aset-aset dari pelaku dan tentu ini juga untuk kepentingan masyarakat yang menjadi korban KSP Indosurya," Ketut Sumedana, baru-baru ini.
Selain itu, Ketut juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jaksa penuntut yang dapat membuktikan kasus tersebut di sidang kasasi, sehingga putusan bos KSP Indosurya itu diperberat.
Nurul Ghufron Gugat Peraturan Dewas KPK ke MA
Jubir MA Suharto Jadi Wakil Ketua Bidang Non Yudisial
Suharto Dinilai Tak Layak jadi Waki Ketua MA, Ini Alasannya
"Kita juga apresiasi kinerja JPU yang dengan gigih membuktikan kasus tersebut di tingkat kasasi," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung akhirnya memjatuhkan vonis terhadap bos KSP Indosurya, Henry Surya dengan hukuman penjara 18 tahun. Sementara pada persidangan sebelumnya, terdakwa divonis lepas.
"Terbukti Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan," melansir putusan MA dari situs resminya Rabu (17/5/2023) lalu.
Keyword : Mahkamah Agung Indosurya Henry Surya