KPK Selisik Aliran Uang Korupsi Ricky Ham Pagawak ke Kader Demokrat

Selasa, 16/05/2023 18:34 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelisik dugaan aliran sejumlah uang hasil korupsi Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak ke kader Partai Demokrat.

"Kami juga sudah menyampaikan beberapa kali bahwa kemana pun aliran dana itu, aliran dana hasil korupsi mengalir kita akan lakukan apa yang disebut follow the money kita akan mengikuti," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (16/5).

Dia menyatakan KPK bakal menyita uang itu jika ditemukan adanya bukti. Sebab, Asep menjelaskan bahwa uang dari hasil korupsi harus dikembalikan kepada negara.

"Karena uang hasil korupsi itu harus dikembalikan kepada negara termasuk dalam konteks aset recovery tentunya," jelas Asep.

Asep memastikan akan mencari dan mengklarifikasi setiap informasi mengenai aliran uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai DemokratAndi Arief menyebutkan bahwa Ricky Ham Pagawak memberikan sejumlah uang ke kader Partai Demokrat.

KPK menduga Ricky memberikan uang tersebut sebagai bentuk sumbangan yang uangnya bersumber dari hasil tindak pidana korupsi.

Andi tidak mengatakan secara gamblang jumlah uang maupun pihak yang menerima bantuan dari Ricky Ham Pagawak. Dia hanya memastikan akan membantu KPK untuk mengembalikan uang tersebut.

Seperti diketahui, Ricky Ham Pagawak diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang senilai Rp200 miliar.

Ricky diduga menerima suap dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).

Suap itu disinyalir terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Sedangkan untuk gratifikasi dan pencucian uang, KPK mengaku masih mendalaminya dalam proses penyidikan.

Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

TERKINI
Sweater `Buluk`Kim Kardashian Dianggap tak Matching dengan Gaun Glamor Met Gala 2024 Protes Perang Israel di Gaza, Bendera Palestina Berkibar di Kampus-kampus Spanyol Sibuk Bantu Banjir di Brasil, Gisele Bundchen Absen di Met Gala 2024 Victoria Beckham Rancang Gaun Renda Phoebe Dynevor di Met Gala 2024