KPK Klarifikasi LHKPN Bupati Boltim hingga Pejabat Ditjen Pajak

Selasa, 16/05/2023 11:26 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sam Sachrul Mamonto serta pejabat Ditjen Pajak, Wahyu Widodo, Selasa, (16/5).

Mereka dipanggil untuk dimintai klarifikasi soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Untuk hari ini, Selasa (16/5) KPK mengundang Kasubdit Penyidikan Ditjen Pajak dan Bupati Bolaang Mongondow Timur terkait klarifikasi LHKPN," ujar Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangan tertulis, Selasa (16/5).

Ipi belum menerangkan lebih lanjut soal alasan kedua pejabat itu dimintai klarifikasi atas LHKPN. Dia juga belum membeberkan lebih detail soal materi apa saja yang hendak didalami KPK lewat agenda klarifikasi kali ini.

Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Sam Sachrul terakhir kali melaporkan harta kekayaan ke KPK pada 31 Maret 2022 dengan nilai sebesar Rp6.062.500.000.

Nilai aset terbesar ada pada kategori tanah dan bangunan serta kas dan setara kas. Kekayaan Sam lebih besar daripada yang dilaporkan pada 31 Maret 2021 atau saat awal menjabat sebagai bupati, yakni Rp5.941.000.000

Lain halnya dengan Wahyu Widodo yang terakhir menyampaikan LHKPN ke KPK pada 27 Februari 2023 untuk periodik 2022. Dalam LHKPN itu, dia mengeklaim memiliki harta sekitar Rp 5.625.644.433.

Hanya saja, dia tercatat memiliki utang Rp1.028.008.167. Jika dikalkulasikan, total harta kekayaan Wahyu menjadi sekitar Rp 4.597.636.266.

TERKINI
Soal Pro dan Kotra RUU Penyiaran, Dasco: Akan Dikonsultasikan dengan Komisi I Pimpinan DPR Pastikan 43 RUU Segera Dibahas Bersama Pemerintah Penerima KIP Kuliah Kedapatan Berprilaku Hedon, Anggota DPR: Perlu Monitoring dan Evaluasi Manajemen P3I Desak Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Notaris FM