Senin, 15/05/2023 15:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Andi Arief menyebutkan bahwa bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak memberikan sejumlah uang ke kader Partai Demokrat.
KPK menduga Ricky memberikan uang tersebut sebagai bentuk sumbangan yang uangnya bersumber dari hasil tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan Andi Arief usai diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus Ricky Ham, Senin (15/5).
"Bahwa saya dimintai tolong agar temuan KPK bahwa ada yang menerima bantuan dari Pak Ricky Ham Pagawak," kata Andi Arief kepada wartawan.
Andi tidak mengatakan secara gamblang jumlah uang maupun pihak yang menerima bantuan dari Ricky Ham Pagawak. Dia hanya memastikan akan membantu KPK untuk mengembalikan uang tersebut.
KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi PT Amarta Karya
KPK Akui Usut Dua Kasus Korupsi di PT Telkom
KPK Usut Pelesiran SYL ke Luar Negeri Seolah Perjalanan Dinas
"Bahwa saya dimintai tolong agar temuan KPK bahwa ada yang menerima bantuan dari Pak Ricky Ham Pagawak, saya diminta untuk tolong mengembalikan uang itu," jelas Ricky.
Seperti diketahui, Ricky Ham Pagawak diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp200 miliar.
Ricky diduga menerima suap dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).
Suap itu disinyalir terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Sedangkan untuk gratifikasi dan pencucian uang, KPK mengaku masih mendalaminya dalam proses penyidikan.
Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.